0
Perlindungan Konsumen
Posted by Anita Riani Jarkasih
on
06.48
Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan
untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.
Perangkat Hukum
Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan
atau jasa;
hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
§ Undang
Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal
27 , dan Pasal 33.
§ Undang
Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.
3821
§ Undang
Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Usaha Tidak Sehat.
§ Undang
Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
§ Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen
§ Surat
Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan
pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
§ Surat
Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005
tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Lihat Pula
Tokoh
Lain-lain
Pranala Luar
§ Konsumen
§ Consumer Complaint Form,
Missouri Attorney General.
§ Direktorat Perlindungan Konsumen,
berisi informasi perlindungan hukum dan prosedurnya bagi konsumen.
§ Situs resmi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia,
merupakan situs yayasan yang mewadahi kepentingan konsumen di Indonesia.
§ Situs Media Konsumen, merupakan situs
media komunikasi dan informasi konsumen di Indonesia.
Perlindungan Konsumen di Indonesia
Seiring meningkatnya era globalisasi ekonomi pada saat
sekarang ini, konsumen sebagai pengguna barang atau jasa sering menjadi objek
aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Tidak jarang pelaku
usaha melakukan promosi, penjualan atau penerapan perjanjian standar yang
merugikan konsumen. Rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah
lemahnya posisi konsumen. Untuk itu pemerintah mengesahkan Undang-undang
Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pemberlakuan
undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga
perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen,
serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawab.
Perlindungan konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada
konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan produsen barang atau
jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur
perdagangan barang atau jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku
usaha.
Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen,
yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat
konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang
dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau
sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli
atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu
dan merek tertentu tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat
dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam
hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta
tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada
umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal
ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna
atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia
mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah :
·
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen
untuk melindungi diri.
·
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
·
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan
dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
·
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung
unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi.
·
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha.
·
Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan
dan keselamatan konsumen.
Asas-asas dalam perlindungan konsumen yaitu :
·
Asas Manfaat.
Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
·
Asas Keadilan.
Agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara
maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk
memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
·
Asas Keseimbangan.
Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,
pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
·
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan
kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa
yang digunakan.
·
Asas Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.
Sebelum terbentuknya undang-undang tentang Perlindungan
Konsumen ini, telah ada beberapa undang-undang yang materinya lebih khusus
dalam melindungi kepentingan konsumen dalam satu hal, seperti undang-undang
yang mengatur mengenai hak-hak atas kekayaan intelektual yaitu tentang Paten,
Merek dan Hak Cipta. Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak
atas kekayaan intelektual tidak diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan
Konsumen, karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang khusus antara
lain undang-undang tentang Paten dan Merek.
Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan aturan yang
umum, oleh karenanya apabila telah ada aturan yang khusus mengenai suatu hal
misalnya undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan yang mencakup
aturan tentang perlindungan konsumen bidang perbankan maka undang-undang
perbankanlah yang digunakan.
Dikutip dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999
Posting Komentar