0
Hukum Perikatan
Posted by Anita Riani Jarkasih
on
07.38
Hukum
Perikatan
Pengertian
Hukum Perikatan
Perikatan
adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua
orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain
berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan
suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum
lain yang menimbulkan perikatan.
Dari
rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum
harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum
keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of
succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Definisi
Perikatan Menurut para ahli:
Menurut
Hofmann :Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum
sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa prang daripadanya
mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak
lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu
Menurut
Pitlo :Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta
kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak
(kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi
Menurut
Subekti : Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak
yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban
memenuhi tuntutan itu.
Di
dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan
sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada
perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan
undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak,
dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum,
sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
Dasar
Hukum Perikatan
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat tiga sumber yaitu:
1) Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2) Perikatan
yang timbul undang-undang. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata
:”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja
atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
a. Perikatan
terjadi karena undang-undang semata yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata
mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam
pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban
pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan.
b. Perikatan
terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3) Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige
daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
Asas-Asas
Hukum Perikatan
Azas
azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
v Asas
Kebebasan Berkontrak
Asas
kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
v Asas
konsensualisme
Asas
konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata
sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan
sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan
dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Syarat
dalam perjanjian adalah sebagai berikut:
ü Kata
Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan
ü Cakap
untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian
ü Mengenai
Suatu Hal Tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci
ü Suatu
sebab yang Halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan yang
diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan.
Wanprestasi
dan akibat-akibatnya
Para debitur
terletak kewajiban untuk memenuhi prestasi. Dan jika ia tidak melaksanakan
kewajibannya tersebut bukan karena keadaan memaksa maka debitur dianggap
melakukan inkar janji (wanprestasi)
Wansprestasi
timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang
diperjanjikan. Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori,
yakni :
1. Tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan
apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan
apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat
bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga
kategori, yakni :
1. Membayar
Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
2. Pembatalan
Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
3. Peralihan
Risiko
Hapusnya
Perikatan
Hapusnya
Perikatan menurut pasal 1381:
· Pembayaran
· Penawaran
pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
· Pembaharuan
utang
· Perjumpaan
utang atau kompensasi
· Percampuran
utang
· Pembebasan
utang
· Musnahnya
barang yang terutang
· Kebatalan
atau pembatalan
· Berlakunya
suatu syarat batal
· Lewatnya
waktu.
Sumber
:
http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/hukum-perikatan.html
Posting Komentar