0
Ekonomi Syariah
Posted by Anita Riani Jarkasih
on
07.43
Ekonomi syariah
Ekonomi syariah merupakan
ilmu pengetahuan sosial yang
mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat
yang dilhami oleh nilai-nilai Islam[1].
Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme,
sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare
State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh
pemilik modal terhadap buruh yang
miskin, dan melarang penumpukan kekayaan[2].
Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan
sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah[3].
Perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi
konvensional
Artikel utama
untuk bagian ini adalah: Ekonomi
syariah vs ekonomi konvensional
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah
ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai
instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah,
dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil.
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada
di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan
kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua
tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem[1],
ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan
tidak boleh di transaksikan[4].
Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,
memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha
Ciri
khas ekonomi syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam
Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan
yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang
bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan
pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi[5].
Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus
mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain
itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1.
Kesatuan
(unity)
2.
Keseimbangan
(equilibrium)
3.
Kebebasan
(free will)
4.
Tanggungjawab
(responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak
mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah
milik Allah semata,
dan manusia adalah kepercayaan-Nya di bumi[2].
Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti
"kelebihan"[6].
Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275[7] disebutkan bahwa Orang-orang
yang makan (mengambil) riba[8] tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[9].
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
Tujuan
Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk
memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata
hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi.
Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang
berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi
Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial,
budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena
masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori
ekonomi Islam, bisa berubah.
Catatan
7.
^ Terjemahan Al Qur'an dari
Khadim al Haramain asy Syarifain (Pelayan kedua Tanah Suci) Raja Fahd ibn 'Abd
al 'Aziz Al Sa'ud
8.
^ Riba
itu ada dua macam: nasiah dan fadhi. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang
disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhi ialah penukaran suatu
barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang
yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan
emas, padi dengan
padi dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang
berlipat ganda dan umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman
Jahiliyah
Posting Komentar