0
Hukum Dagang
Posted by Anita Riani Jarkasih
on
05.22
HUKUM DAGANG
Perdagangan atau
Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau
pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang
berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Pada zaman yang
modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan
konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan
memajukan pembelian dan penjualan.
Ada
beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar,
komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti
perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb
yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik
didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan
pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan
asuransi.
5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk
melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Pada
pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang
berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa
yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Pembagian
jenis perdagangan, yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak –
pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar –
pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa
efek)
3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional),
meliputi :
-
Perdagangan
Ekspor
-
Perdagangan Impor
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Usaha Perniagaan
adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala
sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya
dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Usaha
perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak
seperti :
a. Gedung/ kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat
lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d. Penagihan-penagihan
e. Hutang-hutang
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.
Kedudukan
antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1. Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha
perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak
berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik
harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi
perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan
tanggungan bersama bagi semua kreditur.
2. Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD
tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni
keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan
perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.
Sumber Hukum Dagang
Hukum
Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum tertulis
yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
KUHD
mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas
konkordansi.
Menurut
Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya,
karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu
pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Dinegeri
Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum
perdata dengan hukum dagang.
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian
Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen
dan konsumen.
Pengertian
Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan
suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak
menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya
pengertian perusahaan :
1. Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang
bersangkutan.
2. Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3. Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi
pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis
sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan
jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang
perusahaan.
4. Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang
“pedagang” dalam pengertian KUHD
5. Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan,
apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6. Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan
badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi
terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya,
paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.
SUMBER:
Sumber Hukum Dagang
1. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2. Kebiasaan
a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat
untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah
menjadi kebiasaan
b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan
dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus
dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
Pentingan
suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1. Sebagai catatan mengenai :
a. Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan
dengan keharusan menanggung hutang piutang
b. Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2. Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881
KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil
keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai
kwalitas barang yang diperjanjikan.
Orang-orang
Perantara
1. Golongan I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan,
pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang
dalam suatu Firma (Procuratie – Houder)
2. Golongan II :
a. Makelar : seorang penaksir dan perantara dagang yang
telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama
orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b. Komisioner : seorang perantara yang berbuat atas
perintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya sendiri – seorang
komisioner memikul tanggung jawab lebih berat dibanding dengan perantara
lainnya.
Perkumpulan-perkumpulan
Dagang
1. Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan
siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya
sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak
dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu
persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
2. Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang
yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan
dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak
melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.
3. Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk
perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku
pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan
(komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4. Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang
modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya
disediakan untuk orang yang hendak turut.
¨ Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/
resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero
yang mereka ambil.
¨ PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
¨ PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya,
yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat
pemegang saham.
¨ PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan
tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
¨ Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan
likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu
pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75%
dari jumlah modalnya.
5. Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai
dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a. Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan
penduduk.
b. Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa
Indonesia
c. Dalam UU no. 79 tahun 1958
¨ Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak
dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
¨ Berasaskan gotong royong
¨ Merupakan badan hukum
¨ Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin
dari menteri Koperasi.
6. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a. Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo
PP No. 12/ 1969)
b. Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/
419)
c. Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun
1960)
Posting Komentar