0
Hak Kekayaan Intelektual
Posted by Anita Riani Jarkasih
on
07.02
A.
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak
Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil
dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas
penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah
pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol,
penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Menurut
WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan
PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1.
Hak Kekayaan Industri
Kategori
ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi
geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya
yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak
sirkuit terpadu.
2.
Hak Cipta
Hak
Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada
pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk
memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan
penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya
yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel,
puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer,
data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik
seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan
gambar teknis.
Kategori
ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya
panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain
arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang
beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan
penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
3.
Paten
Paten
merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa
produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau
menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten
memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan
tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun.
Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara
komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si
pencipta.
4.
Merek
Merek
adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang
atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan
oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk
mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan
kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
5.
Desain Industri
Desain
industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain
tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan
benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain
industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari
instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya;
dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur
arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar
terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal
ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang
alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
6.
Indikasi Geografis
Indikasi
Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang
memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi
berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama
tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya
memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh
faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu
tanda sebagai
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
7.
Rahasia Dagang
Rahasia
dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil
harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia
praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh
sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut.
Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah
memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
8.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit
terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.
Desain
tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
B.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perdagangan Internasional
Pemikiran
dan pengetahuan me-rupakan bagian penting dari perda-gangan sebab buah
pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang
diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek
industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis
obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya
penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film,
rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli
dan dijual karena informasi dan krea-tivitas yang terkandung, biasanya bukan
karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya.
Produk-produk yang semula diperda-gangkan sebagai barang-barang berteknologi
rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga
meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.
Dalam
hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk
mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan
pencipta dapat menggunakan hak tersebut un-tuk menegosiasikan pembayaran
sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang
dimaksud dengan ”hak kekaya-an intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan
sebelumnya, kekayaan in-telektual ini bentuknya bisa beragam, seperti
buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat dipatenkan;
merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan sebagainya.
Dalam
perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan intelektual ini
bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HKI dalam
perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan-perbedaan antar berbagai pi-hak di
dunia menjadi sumber perde-batan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya
suatu peraturan perdagangan internasional yang dise-pakati atas HKI dipandang
sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar
perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis.
Menyadari
HKI sebagai faktor penting dalam perdagangan interna-sional, maka dalam
kerangka sistem perdagangan multilateral, kesepakat-an mengenai HKI (Agreement
on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS) dinegosiasi-kan
untuk pertama kalinya dalam pe-rundingan WTO, yaitu Uruguay Round pada tahun
1986-1994.
Uruguay
Round berhasil membu-ahkan kesepakatan TRIPS Agreement sebagai suatu jalan
untuk memper-sempit perbedaan yang ada atas perlindungan HKI di dunia dan
menaunginya dalam sebuah peraturan internasional. TRIPS Agreement menetapkan
tingkat minimum atas perlindungan HKI yang dapat dijaminkan terhadap seluruh
anggota WTO. Hal yang penting adalah ketika ter-jadi perselisihan perdagangan
yang terkait dengan HKI, maka sistem penyelesaian persengketaan WTO kini
tersedia.
Kesepakatan
TRIPS ini meliputi 5 (lima) hal, yaitu:
1.
Penerapan prinsip-prinsip dasar atas sistem perdagangan dan hak kekayaan
intelektual
2.
Perlindungan yang layak atas hak kekayaan intelektual
3.
Bagaimana negara-negara harus menegakkan hak kekayaan inte-lektual
sebaik-baiknya dalam wilayahnya sendiri
4.
Penyelesaian perselisihan atas hak kekayaan intelektual antara negara-negara
anggota WTO
5.
Kesepakatan atas transisi khusus selama periode saat suatu sistem baru
diperkenalkan
Perjanjian
TRIPS yang berlaku sejak 1 Januari 1995 ini merupakan perjanjian multilateral
yang paling komprehensif mengenai HKI. TRIPS ini sebetulnya merupakan
perjanjian dengan standar minimum yang memungkinkan negara anggota WTO untuk
menyediakan perlindungan yang lebih luas terhadap HKI. Negara-negara Anggota
dibebaskan un-tuk menentukan metode yang paling memungkinkan untuk menjalankan
ketetapan TRIPS ke dalam suatu sistem legal di negaranya.
Salah
satu isu dalam HKI yang menarik untuk dibahas adalah pemalsuan. Pemalsuan
merupakan masalah yang sedang berkembang yang men-ciptakan ketegangan dalam
hubungan ekonomi internasional. Oleh karena itu, perjanjian TRIPS juga mencakup
penerapan prinsip-prinsip dasar GATT dan perjanjian-perjanjian internasional
yang relevan dengan masalah HKI, termasuk pemalsuan.
Perjanjian
TRIPS mengharuskan Anggota WTO untuk melakukan notifikasi kepada Dewan TRIPS.
Notifikasi ini merupakan fasilitasi bagi Dewan TRIPS untuk memonitor
implementasi Perjanjian dan wadah yang mendukung transparansi negara anggota menyangkut
kebijakan atas perlindungan HKI. Selain itu, negara anggota yang akan
memanfaatkan beberapa ketentuan yang tercakup dalam Perjanjian dan berhubungan
dengan kewajiban harus memberikan notifikasi kepada Konsul. Konsul telah
menetapkan prosedur dan arahan mengenai notifikasi. Sebagai tambahan, negara
anggota juga telah setuju untuk melakukan notifikasi atas hal-hal yang belum
diatur dalam Perjanjian.
Posting Komentar