0
Etika Profesi Akuntansi
Posted by Anita Riani Jarkasih
on
07.32
Nama : Anita Riani Jarkasih
NPM : 20210892
ETIKA MENULIS BLOG
Blog
merupakan salah satu media online yang digunakan untuk mengekspresikan berbagai
pemikiran, pengetahuan, dan pengalaman. Selain itu, blog adalah sarana
berkomunikasi secara online. Menulis blog menjadi kegiatan menarik di era
globalisasi dunia maya pada saat ini.
Kegiatan
ini memberikan berbagai hal positif seperti dapat mengurangi kejenuhan, berbagi
pengalaman, berbagi ilmu, mengerjakan tugas, atau bahkan dapat dijadikan salah
satu media dalam berbisnis. Dengan berbagai kelebihan tersebut maka wajar jika
semakin banyak orang yang menulis blog. Para penulis blog yang biasa disebut
blogger berasal dari berbagai kalangan, meski tak semua memiliki latar belakang
jurnalistik, melalui media online yang sangat mudah diakses oleh para pengguna
internet ini, siapa pun sekarang bisa mempublikasikan tulisannya.
Blog
yang dimanfaatkan sebagai media publikasi tulisan-tulisan yang sifatnya
akademik maupun ilmiah telah banyak dijadikan rujukan bagi berbagai penelitian.
Beberapa
tahun belakangan ini, untuk meningkatkan kualitas blog dan tulisan para blogger
itu sendiri, ada beberapa aturan baik tertulis maupun tidak tertulis. Aturan
tertulis berkaitan dengan implikasi hukum dari sebuah tulisan yang dipublikasi
melalui blog. Sejumlah aturan hukumditetapkan bagi pengguna internet agar lebih
berhati-hati dalam menulis di blog mereka. Di Indonesia terdapat Undang-Undang
ITE, Undang-undang Pers, dan KUHP yang dapat memberikan sanksi kepada penulis
blog yang dianggap melanggar aturan hukum.
Sedangkan aturan yang tidak
tertulis bagi blogger saat ini dikenal dengan istilah “Blogging Ethic” atau
“Etika Menulis Blog”.
Adapun,
dalam menulis di blog terdapat beberapa etika yang perlu diperhatikan dan harus
dipatuhi, antara lain sebagai berikut:
Menghargai dan menjunjung tinggi
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme,
pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang
lain
Tidak mendiskreditkan pihak lain
dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional
Tidak menampilkan tulisan atau
gambar yang mengandung unsur pornografi
Selalu berbagi pengetahuan dan
kebaikan melalui blog masing-masing
Tidak berprasangka dan hanya
menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan
menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis
Tidak melakukan spamming melalui
kolom komentar
Tetap menjaga kesopanan dan rasa
saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang akan dikunjungi
Tidak melakukan hack pada website
atau blog lain
Tidak menampilkan tulisan atau
gambar yang mengandung unsur SARA
Menggunakan bahasa yang baik dalam
menulis
Tetap menjunjung tinggi kebebasan
berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain
Bersedia meralat informasi yang
telah ditulis dalam blog jika dikemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat
tulisan di blog
BAB I Etika Sebagai
Tinjauan
A. Pengertian
etika
Etika
berasal dari bahasa yunani “ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan
yang baik. Etika adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang
utama filsafat yang
mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk,
dantanggung jawab.
Secara
metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.
Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan
refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek
dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu
lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang
normatif. Dari sudut pandang Kamus Besar Bahasa Indonesia
terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988) merumuskan pengertian
etika dalam tiga arti sebagai berikut:
a. Ilmu
tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
b. Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan ahklak.
c. Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat
Menurut
Profesor Robert Salomon, etika dikelompokkan menjadi dua dimensi:
1) Etika
merupakan karakter individu, dalam hal ini termasuk bahwa orang yang ber etika
adalah orang yang baik.
2) Etika
merupakan hukum orang social. Etika merupakan hukum yang mengatur,
mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.
Tahun
1953 Fagothey, mengatakan bahwa etika adalah studi tentang kehendak manusia,
yaitu kehendak yang berhubungan dengan keputusan yang benar dan yang salah
dalam tindak perbuatannya. Pada tahun 1995 Sumaryono menegaskan bahwa
etika merupakan studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat
manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia dalam perbuatannya.
B. Prinsip-prinsip
etika
Tuntutan
profesional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing
profesi. Kode etik itu berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku
untuk suatu profesi. Adapun empat prinsip etika profesi yang paling kurang
berlaku untuk semua profesi pada umumnya, prinsip-prinsip ini sangat minimal
sifatnya, karena etika pada umumnya berlaku bagi semua orang, termasuk bagi
kaum profesional.
1) Prinsip
tanggung jawab. Tanggung jawab adalah satu prinsip pokok bagi kaum profesional,
orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung
jawab.
2) Prinsip
keadilan . Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam
menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu,
khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya demikian pula.
Prinsip ini menuntut agar dalam menjalankan profesinya orang yang profesional
tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapapun termasuk orang yang
mungkin tidak membayar jasa profesionalnya.
3) Prinsip
otonomi. Merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap
dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan
profesinya. Otonomi ini penting agar kaum profesional itu bisa secara bebas
mengembangkan profesinya, bisa melakukan inovasi, dan kreasi tertentu yang
kiranya berguna bagi perkembangan profesi itu dan kepentingan masyarakat luas.
Namun begitu tetap saja seorang profesional harus diberikan rambu-rambu /
peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk membatasi / meminimalisir adanya
pelanggaran yang dilakukan terhadap etika profesi, dan tentu saja peraturan
tersebut ditegakkan oleh pemerintah tanpa campur tangan langsung terhadap
profesi yang dikerjakan oleh profesional tersebut.
Hanya saja otonomi ini punya batas-batasnya juga.
Hanya saja otonomi ini punya batas-batasnya juga.
4) Prinsip
integritas moral. Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri profesi di atas terlihat
jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang punya integritas
pribadi atau moral yang tinggi. Karena, ia mempunyai komitmen pribadi untuk
menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan
masyarakat.
C. Basis
teori etika
a. Etika
Teleologi
Teologi
berasal dari kata Yunani, telos = tujuan, berarti mengukur
baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan
tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Terdapat dua aliran etika teleologi, yaitu:
1) Egoisme
Etis. Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada
dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan
pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius
ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan
kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg
bersifat vulgar.
2) Utilitarianisme.
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut
teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu
harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai
keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk
menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the
greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam; Utilitarianisme Perbuatan
(Act Utilitarianism), dan Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism). Prinsip
dasar utilitarianisme (manfaat terbesar bagi jumlah orang terbesar)
diterpakan pada perbuatan. Utilitarianisme aturan membatasi diri
pada justifikasi aturan-aturan moral.
b. Deontologi
Istilah
deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.
Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan
juga salah satu teori etika yang terpenting. Ada tiga prinsip yg harus
dipenuhi :
1) Supaya
tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan
kewajiban.
2) Nilai
moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan
itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk
melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu
sudah dinilai baik.
3) Sebagai
konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari
tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
c. Teori
Hak
Dalam
pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang
paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu
perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari
teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan
kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas
martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat
cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
d. Teori Keutamaan (Virtue)
Teori
ini memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu
perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Sedangkan
Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang
telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk
bertingkah laku baik secara moral. Contoh keutamaan; Kebijaksanaan,
Keadilan, Suka bekerja keras, Hidup yang baik
D. Egoism
Egoisme
merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya
menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu
tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang
dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Istilah lainnya adalah
"egois". Egoisme dapat hidup berdampingan dengan kepentingannya
sendiri, bahkan pada saat penolakan orang lain. Egoisme sering dilakukan dengan
memanfaatkan altruisme, irasionalitas dan
kebodohan orang lain, serta memanfaatkan kekuatan diri sendiri dan / atau
kecerdikan untuk menipu.
Secara Etimologi, istilah
"egoisme" berasal dari bahasa Yunani yakni ego yang
berarti "Diri" atau "Saya", dan -isme,
yang digunakan untuk menunjukkan filsafat. Dengan demikian, istilah ini
etimologis berhubungan sangat erat dengan egoisme.
BAB II Perilaku Etika dalam
Bisnis
A. Lingkungan
bisnis yang mempengaruhi Perilaku Etika
Tujuan
dari sebuah bisnis kecil adalah untuk tumbuh dan menghasilkan uang. Untuk
melakukan itu, penting bahwa semua karyawan memberikan kinerja mereka dan
perilaku berkontribusi pada kesuksesan perusahaan. Perilaku karyawan,
bagaimanapun, dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar bisnis. Pemilik
usaha kecil perlu menyadari faktor-faktor dan untuk melihat perubahan perilaku
karyawan yang dapat sinyal masalah.
a. Budaya
Organisasi, Keseluruhan budaya perusahaan dampak bagaimana karyawan
melakukan diri dengan rekan kerja, pelanggan dan pemasok. Lebih dari
sekedar lingkungan kerja, budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan,
rencana pertumbuhan perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada
karyawan
b. Ekonomi
Lokal, Melihat seorang karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan
perekonomian setempat. Jika pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming,
karyawan secara keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka dan kinerja
cermin itu
c. Reputasi
Perusahaan dalam Komunitas, Persepsi karyawan tentang bagaimana perusahaan
mereka dilihat oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi perilaku.
d. Persaingan
di Industri, Tingkat daya saing dalam suatu industri dapat berdampak etika
dari kedua manajemen dan karyawan, terutama dalam situasi di mana kompensasi
didasarkan pada pendapatan.
1). Contoh penerapan moral dalam
dunia bisnis:
a. Bersaing
dengan sehat untuk mencapai target bisnis
b. Memperhatikan
kesejahteraan karyawan ataupun golongan rendah
c. Tidak
mudah tergoda dengan godaan yang cenderung akan merugikan orang lain
2). Contoh penerapan etika dalam
dunia bisnis:
a. Pada
saat menjelang hari raya, para anggota DPR dilarang menerima bingkisan dalam
bentuk apapun(pengendalian diri)
b. Pada
saat ramadhan, pelaku bisnis mengadakan santunan kepada anak yatim
(Pengembangan tanggung jawab sosial)
c. Menciptakan
sebuah perencanaan yang akan digunakan dalam memajukan dunia bisnis
kedepannya(menerapkan konsep"pembangunan berkelanjutan")
d. Menaati
segala peraturan yang telah ditetapkan perusahaan dan menjalankannya dengan
sebaik mungkin (konsekuen dan konsisten dengan aturan mainyang telah disepakati
bersama)
B. Kesaling
- tergantungan antara bisnis dan masyarakat
Alam
telah mengajarkan kebijaksanaan tentang hubungan yang harmonis dan
kesalingtergantungan itu adalah sangat penting. Kesalingtergantungan bekerja
didasarkan pada relasi kesetaraan, egalitarianisme. Manusia bekerjasama,
bergotong-royong dengan sesamanya memegang prinsip kesetaraan. Tidak akan
tercipta sebuah gotong-royong jika manusia terlalu percaya kepada keunggulan
diri dibanding yang lain, entah itu keunggulan ras, agama, suku, ekonomi dsb.
Sebagai
bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada
masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu
membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu
antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam
hubungan langsung maupun tidak langsung. Hubungan ini tidak hanya dalam satu
negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan
perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Jalinan hubungan usaha
dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks, akibatnya, ketika dunia
usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena
peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang
seimbang.
C. Kepedulian
pelaku bisnis terhadap etika
Pelaku
bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam
bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk
menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus
menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan
kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda.
Jadi,
dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan
memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. Tanggung
jawab sosial bisa dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya,
terutama korupsi, kolusi, dan nepotisme yang semakin meluas di masyarakat
yang sebelumnya hanya di tingkat pusat dan sekarang meluas sampai ke
daerah-daerah.
D. Perkembangan
dalam etika bisnis
Perkembangan
dalam etika bisnis dibagi menjadi 5 periode yaitu sebagai berikut :
1) Situasi
Dahulu : Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf
Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama
dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus
diatur.
2) Masa
Peralihan tahun 1960-an : ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di
Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan
terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia
pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam
kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas
adalah corporate social responsibility.
3) Etika
Bisnis Lahir di AS tahun 1970-an : sejumlah filsuf mulai terlibat dalam
memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap
sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia
bisnis di AS.
4) Etika
Bisnis Meluas ke Eropa tahun 1980-an : di Eropa Barat, etika bisnis sebagai
ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum
pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut
European Business Ethics Network (EBEN),
5) Etika
Bisnis menjadi Fenomena Global tahun 1990-an : tidak terbatas lagi pada dunia
Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan
International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28
Juli 1996 di Tokyo.
E. Etika
Bisnis dan Akuntan
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan
pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi
dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat
atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya,
tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan
bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat
diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak
akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis,
dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai
shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka
hasilnya sangat merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap
berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan etika.
BAB III Ethical Governance
A. Governance
System
Ethical
Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan
benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah
kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya.
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara
hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung
pada kepribadian atau jati diri masing-masing.
Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya, misalnya mencintai orang tua, guru, pemimpin dan lain – lain, disamping itu kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan seperti mencuri, berbuat cabul dan lain – lain. Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang ada dalam hati nurani. Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri, seperti penyesalan, keresahan dan lain – lain. Saksi bagi mereka yang melanggar kesopanan adalah dari dalam diri sendiri, bukan dipaksakan dari luar dan bersifat otonom.
Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya, misalnya mencintai orang tua, guru, pemimpin dan lain – lain, disamping itu kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan seperti mencuri, berbuat cabul dan lain – lain. Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang ada dalam hati nurani. Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri, seperti penyesalan, keresahan dan lain – lain. Saksi bagi mereka yang melanggar kesopanan adalah dari dalam diri sendiri, bukan dipaksakan dari luar dan bersifat otonom.
B. Budaya
Etika
Budaya etika adalah perilaku yang
etis.Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down.Adapun langkah-langkah
penerapannya sebagain berikut :
a. Penerapan
Budaya Etika Corporate Credo : Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang
dianut dan ditegakkan perusahaan. Komitmen Internal antara lain Perusahaan
terhadap karyawan, Karyawan terhadap perusahaan, Karyawan terhadap karyawan
lain. Sedangkan Komitmen Eksternal antara lain Perusahaan terhadap pelanggan,
Perusahaan terhadap pemegang saham, Perusahaan terhadap masyarakat
b. Penerapan
Budaya Etika Program Etika, Sistem yang dirancang dan diimplementasikan untuk
mengarahkan karyawan agar melaksanakan
corporate credo Contoh : audit etika Kode Etik Perusahaan, Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya.
corporate credo Contoh : audit etika Kode Etik Perusahaan, Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya.
C. Mengembangkan
struktur Etika Korporasi
Semangat
untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia,
baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun
pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang
memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU
Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau
Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada
prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai
melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris,
dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural
perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi,
komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk
meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan
untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal
melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai
dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan
struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan
dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya
pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu
pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai.
D. Kode Perilaku
Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Code
of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai,
Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
E. Evaluasi
terhadap Kode Perilaku Korporasi
Dalam mengimplementasikan Good
Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu
sebagai berikut :
Code of Corporate Governance
(Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ
Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
Code of Conduct (Pedoman Perilaku
Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara
Perusahaan dengan Karyawannya.
Board Manual, Panduan bagi
Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang
serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta
panduan Operasional Best Practice.
Sistim Manajemen Risiko, mencakup
Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
An Auditing Committee Contract –
arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along
with its Scope of Work.
BAB IV Perilaku Etika dalam
Profesi Akuntansi
A. Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Perilaku
Etika dalam Profesi Akuntansi Perilaku etika tidak hanya diperlukan di masyarakat,bisnis
dan Pemerintahan.jika kita lihat lebih spesifik lagi bahwa etika juga
diperlukan disetiap profesi-profesi yang menjadi keahlian kita.seperti yang
kita bahas disini yaitu profesi akuntansi. Profesi akuntansi sendiri memiliki
arti yaitu sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi kepada masyarakat
dengan di batasi dengan kode etik yang ada.
Selain
arti dari profesi itu sendiri, akuntan memiliki peran, sebagai penasihat bisnis
independen, dapat menawarkan berbagai layanan. Akuntan dapat didaftarkan
auditor, dapat mengatur sistem akuntansi klien, bisa menjadi penasihat pada
perencanaan pajak, atau detektor penipuan dan penggelapan, dapat melakukan
penganggaran dan analisis laporan keuangan, menyarankan klien pada keputusan
pembiayaan, memberikan pengetahuan khusus dan dapat membantu menjaga etika
lingkungan.
B. Ekspektasi
Publik
Perubahan
Ekspetasi publik terhadap bisnis juga akan mempengaruhi ekpektasi publik
terhadap peran akuntan. Trade Off antara akuntan sebagai bagian dari
perusahaan dan sebagaipenjaga kepentingan publik bisa dikatakan sulit. Pada
satu sisi, akuntansebagai bagian dari perusahaan diharapkan mampu dalam
memenuhi tanggung jawabnya sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan, sisi
lainnya adalah publik mengharapkan agar akuntan juga tetap profesional dan
memegang teguh nilai-nilai objektifitas, Integritas dan kerahasiaan untuk
melindungi kepentingan publik. Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan
sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi.
C. Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
1. Integritas
: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
2. Kerjasama
: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
3. Inovasi
: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
4. Simplisitas
: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana. Teknik akuntansi (akuntansi
technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut
D. Perilaku Etika
dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap
akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun
staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi
Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa.
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
a. Prinsip
Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota.
b. Aturan
Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan.
c. Interpretasi
Aturan Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Sumber :
Posting Komentar