Nama : anita riani jarkasih
npm : 20210892
BAB V KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawab dengan
standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan
orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4
kebutuhan dasar yang harus terpenuhi :
Kredibilitas.Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan
sistem informasi
Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat
diidentifikasikan oleh pemakai Jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
Kualitas jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang
diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi.
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa
terdapat kerangka etika profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan
Kode Etik Profesi
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik)
KEPAP adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota
Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan
Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik
yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP).
Kerangka Kode Etik IAI
Prinsip Etika (IAI)
Aturan Etika (IAPI)
Interpretasi Aturan Etika (Pengurus IAPI)
Prinsip Etika
1) Tanggung Jawab Profesi
2) Kepentingan Umum (Publik)
3) Integritas
4) Obyektivitas
5) Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
6) Kerahasiaan
7) Perilaku Profesional
8) Standar Teknis
Aturan Etika
Independensi, Integritas, Obyektivitas
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
Tanggung Jawab kepada Klien
Tanggung jawab kepada Rekan
Tanggung jawab dan Praktik Lainnya
1.1. Kode Perilaku Profesional
Secara garis besar, kode etik dan perilaku professional adalah
sebagai berikut:
Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia. Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak
asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama
profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem
komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
Hindari menyakiti orang lain. “Harm” berarti konsekuensi cedera,
seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda,
kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
Bersikap jujur dan dapat dipercaya . Kejujuran merupakan komponen
penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat
berfungsi secara efektif.
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan,
toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam
mengatur perintah.
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten. Pelanggaran hak
cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang
oleh hukum di setiap keadaan.
Menberikan kredit yang pantas untuk property intelektual. Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
Menghormati privasi orang lain. Komputasi dan teknologi komunikasi
memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum
pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
Kepercayaan. Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan
informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk
menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak
secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
1.2. Prinsip-Prinsip Etika:
IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC terdiri dari :
1) Integritas. Seorang akuntan
profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan
profesionalnya.
2) Objektivitas. Seorag akuntan
profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3) Kompetensi profesional dan
kehati-hatian. Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara
pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang
dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional
yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik
terkini.
4) Kerahasiaan. Seorang akuntan
profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai
hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan
informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali
terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5) Perilaku Profesional. Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; prinsip-prinsip Etika dan
Aturan Etika (rules) :
1. Tanggung Jawab: Dalam
menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus
menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif (Artikel1)
2. Kepentingan Publik: Anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen
atas profesionalisme (Artikel II)
3. Integritas: Untuk memelihara
dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung
jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi (artikel III)
4. Objektivitas dan
Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota
dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan
saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV)
5. Kehati-hatian (due care):
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi
terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas
jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi
kemampuan anggota yang bersangkutan (Artikel V)
6. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa:
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode
Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang
diberikan (Artikel VI).
1.3 Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam
masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan
sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya
pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh
adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila
diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga
harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang
mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan
klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI ETIKA DALAM AUDITING
Etika
dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta
penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Kepercayaan
Publik
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas
independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan
masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata
berkurang, selain itu kepercayaan masyarakat akan menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berfikiran sehat dianggap dapat mempengaruhi sikap
independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara
intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak
mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan
atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait denngan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat, dan diri mereka sendiri.
Tanggung
Jawab Auditor Kepada Publik
Dalam
kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap
klien yang membayarnya saja, akan tetapi juga memiliki tanggung jawab kepada
public.Kepentingan public didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengaharapkan akuntan
untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Atas kepercayaan publik
yang diberikan seorang akuntan harus secara terus menerus menunjukkan
dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Tanggung
Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee yang merupakan cikal bakal dari
Auditing Practice Board di tahun 1980 memberikan ringkasan
mengenai tanggung jawab auditor sebagai berikut:
1. Perencanaan, Pengendalian,
dan Pencatatan
2. Sistem Akuntansi
3. Bukti Audit
4. Pengendalian Intern
5. Meninjau Ulang Laporan
Keuangan yang Relevan
Independensi
Auditor
Independensi
a. Independensi adalah
keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
b. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1)
auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena
ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia
berpraktik sebagai auditor intern).
Aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:
1) Independence in fact (independensi
dalam fakta), Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi,
keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
2) Independence in appearance (independensi
dalam penampilan), Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor
sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3) Independence in competence (independensi
dari sudut keahliannya), Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat
dengan kecakapan profesional auditor.
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang memberikan Jasa audit
di Pasar Modal, diatur dalam peraturan nomor VIII.A2: Independensi Akuntan yang
memberikan jasa audit di pasar modal:
1. Definisi dari istilah pada
peraturan ini adalah:
a. Periode audit dan
periode penugasan professional:
1) Periode audit adalah periode
yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang di review, dan
2) Periode penugasan
professional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan
keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada bapepam
b. Anggota keluarga dekat adalah
istri atau suami, orang tua, anak, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan,dan
sodara kandung.
c. Fee Kontinjen adalah
fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan
dibebankan apabila ada temuan atau hasi tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
d. Orang dalam kantor akuntan
public adalah:
1) Orang yang termasuk dalam tim
penugasan audit yaitu semarekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang
berpartisipasi dalam audit, riview, atau penugasan atestasi dari klien termasuk
penelaahan dari mereka yang bertindak sebagai rekan kedua selama periode audit
atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi,
atau kejadian penting
2) Orang yang termasuk dalam
rantai pelaksana atau perintah yaitu semua orang yang:
a. mengawasi atau
mempunyai tanggungjawab manajemen secara langsung terhadap audit
b. mengevaluasi kinerja atau
merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penegasan audit
c. menyediakan
pengendalian mjutu atau pengawasan lain atas audit
3) setiap rekan lainnya,
pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari kantor akuntan pubik yang
telah memberikan jasa-jasa untuk audit kepada klien.
e. karyawan kunci yaitu
orang yang mempunyai wewenang dan tanggungjawab untuk merencanakan, memimpin,
dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota komisaris,
anggota direksi, dan manajer dari perusahaan.
2. jangka waktu periode penugasan
profesional:
a. periode penugasan
profesional dimulai sejak pekerja lapangan atau penandatanganan penugasan, mana
yang lebih dahulu
b. periode penugasan profesional
berakhir pada saat tanggal laporan akuntan atau pemberitahuan secara
tertulis oleh akuntan atau klien kepada bapepam bahwa penugasan telah selesai,
mana yang lebih dahulu.
3. dalam memberikan jasa
profesinal, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, akuntan wajib
senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila
selama periode audit dan selama penugasan profesionalnya, baik akuntan, kantor
akuntan publik, mauoun orang dalam kantor akuntan publik:
a. nempunyai kepentingan
keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien seperti:
1. investasi pada klien
2. kepentingan keuangan lain
pada klien yang dap-at menimbulkan benturan kepentingan
b. mempunyai hubungan kerjaan
dengan klien seperti:
1. merangkap sebagai karyawan
kunci pada klien
2. memiliki anggota keluarga
dekat yang bekerja pada klien sebagai karyawan kunci dalam bidang akuntansi dan
keuangan
3. mempunyai mantan rekan atau
karyawan profesional dari kantor akuntan publik yang bekerja pada klien sebagai
karyawan kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari
satu tahun tidak bekerja lagi pada kantor akuntan publik yang bersangkutan
4. mempunyai rekan atau karyawan
profesional dari kantor akuntan publik yang sebelumnya pernah bekerja pada
klien sebagai karyawan kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang
bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam
periode audit
c. mempunyai hubungan
usaha secara langung atau tidak langsung yang material dengan klien. Hubungan
usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal akuntan, kantor
akuntan publik, atau orang dalam akuntan publik memberikan jasa audit atau non
audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien
dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
d. Memberika jasa-jasa non audit
kepada klien seperti:
1. pembukuan atau jasa lain yang
berhubungan dengan catatan akuntansi klien
2. laporan keuangan
3. desain sistem informasi
keuangan dan implementasi
4. penilain atau opini kewajaran
5. aktuaria
6. audit internal
7. konsiltasi manajemen
8. konsultasi sumberdaya manusia
9. konsultasi perpajakan
10. penasihat investasi dan keuangan
11. jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan bentursn
kepentingan
e. memberikan jasa atau
produk kepada klien dengan dasar fee kontinjen atau komisi atau menerima fee
kontijen atau komisi pada klien
4. sistem pengendalian mutu,
kantor akuntan publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat
keyakinan yang memadai bahwa kantor akuntan publik atau karyawannya dapat
menjaga sikap independen dengan memepertimbangkan ukuran dan sifat praktek dari
kantor akuntan publik tersebut
5. pembatasan penugasan audit
a. pemberian jasa audit
umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh kantor akuntan
publik palng lama untuk lima tahun buku berturut-turut dan oleh seorang akuntan
paling lama untuk tiga tahun buku berturut-turut.
b. Kantor akuntan publik dan
akuntan dapat menerima penugasan kaudit kembali untuk klien tersebut setelah
tiga tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan sebagai mana
dimaksud dalam huruf a dan b diatas tidak berlaku bagi laporan keuangan interm
yang diaudit untuk kepentingan penawaran umum
6. ketentuan peralihan
a. kantor akuntan publik
yang telah memberikan jasa audit umum untuk lima tahun buku berturut-turut atau
lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan
perikatan dimaksud untuk satu buku berikutnya.
b. Akuntan yang telah memberikan
jasa audit umum untuk tiga tahun buku berturut-turut atau lebih
masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan
keuangan klien pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan
perikatan dimaksud untuk satu buku berikutnya.
7. dengan tidak mengurangi
ketentuan pidana dibidang pasar modal, bapepam mengenakan sangsi terhadapt
setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran tersebut.
BAB VII ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
3.1 Etika Bisnis Akuntan Publik
Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari
keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat
dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku
serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis. Dalam menjalankan
profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi
dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan
prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan
klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan
kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan
keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang
diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang
diatur dalam kode etik profesi.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Independensi, integritas, dan obyektivitas
a) Independensi. Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance).
b) Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
2. Standar umum dan prinsip akuntansi
a) Standar Umum. Anggota KAP
harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI: Kompetensi
Profesional, Kecermatan dan Keseksamaan Profesional, Perencanaan dan Supervisi,
Data Relevan yang Memadai, Kepatuhan terhadap Standar.
b) Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1) Menyatakan pendapat atau
memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu
entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
2) Menyatakan bahwa ia tidak
menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan
atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila
laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan
atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan
oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa,
laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas.
3. Tanggung jawab kepada klien
a) Informasi Klien yang
Rahasia. Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi
klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk: membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai
dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip
akuntansi, mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku, melarang review praktik profesional
(review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau, menghalangi
Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas
penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka
penegakan disiplin Anggota.
b) Fee Profesional
c) Besaran Fee, Besarnya fee
Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan,
kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan
klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
d) Fee Kontinjen, Fee kontinjen adalah
fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee
yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak
kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal
perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan
badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen
apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
a) Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi. Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan
perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
b) Komunikasi antar akuntan
publik. Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu
bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk
tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode
serta tujuan yang berlainan.
5. Tanggung jawab dan praktik lain
a) Perbuatan dan perkataan yang
mendiskreditkan. Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau
mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
b) Iklan, promosi dan kegiatan
pemasaran lainnya. Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan
mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan
kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
c) Komisi dan Fee Referal.
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang
diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan
dari klien/pihak lain. Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang
dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan
publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
3.2 Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas
Bisnis
Tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan
atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi
ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba. ebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis
lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan
masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan memberikan sumbangan,
melainkan lebih kompleks lagi yang artinya pada Kantor Akuntan Publik juga
dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor
Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian
sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi
akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik
dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
3.3 Krisis dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap
auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan
bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak
preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya
akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia-sia
penyalahgunaannya.
Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun
tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan
telah terjadi baik diluar maupun di
Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan
tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan
beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan
perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam
dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi
akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di
Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus
penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang
ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants
“WCOA” ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa
kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang
dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini
akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan
profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja
mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi,
kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden
International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan
mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis
profesi akuntan tidak lagi terjadi.
3.4 Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah
melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan
pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor
akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa
telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini,
asosiasi AP berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan
Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik.
Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa
asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan
kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah
Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang
tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik
kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap
melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.
Dalam RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana
kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku
sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang
melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk
meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan
kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
BAB 11 Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
Tanggung
Jawab Akuntan Keuangan dan Akuntan Manajemen
Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan
fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu
perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai
pihak yaitu pihak internal dan pihak external. Sedangkan seorang akuntan
keuangan bertanggung jawab untuk:
1. Menyusun laporan keuangan
dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal
maupun pihak external perusahaan dalam pengambilan keputusan.
2. Membuat laporan keuangan yang
sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan IAI, 2004 yaitu dapat
dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat dibandingkan, kendala
informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang wajar.
Akuntansi
manajemen merupakan suatu sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan
penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu
organisasi dan untuk memberikan dasar kepada manajemen dalam membuat keputusan
bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan
melakukan fungsi control. Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan
manajemen, yaitu:
1. Perencanaan, menyusun dan
berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran
yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan
dalam pencapaian sasaran.
2. Pengevaluasian,
mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang
diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
3. Pengendalian, menjamin
integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan
sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan
koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang
diharapkan.
4. Menjamin pertanggungjawaban
sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan
pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan
tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya
dan pengukuran prestasi manajemen.
5. Pelaporan eksternal, ikut
berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang
mendasari pelaporan eksternal.
4.1 Competence, Confidentiality, Integrity, and Objectivity Of
Management Accountant
Etika sangat lekat hubungannya dengan adat istiadat dilingkungan
masyarakat untuk dijadikan suatu aturan bermasyarakat. Beberapa etika
yang harus dilakoni, diantaranya:
1. Competence (kompetensi),
meliputi:
a) Pengetahuan Profesional
adalah menunjukkan tingkat mahir keahlian profesional dalam pengetahuan
akuntansi agar menjaga tetap terkini dengan perkembangan dan tren.
b) Keuangan monitoring dan
analisis adalah memantau dan mengumpulkan data untuk menilai akurasi dan
integritas kuat dalam menganalisis data yang bertujuan untuk memastikan
kepatuhan dengan standar yang berlaku dengan peraturan dan sistem pengendalian
internal, menafsirkan dan mengevaluasi hasil guna mempersiapkan dokumentasi dan
membuat laporan keuangan dan/atau presentasi.
c) Pengambilan keputusan adalah
penggunaan pendekatan yang efektif untuk memilih tindakan atau mengembangkan
solusi yang sesuai untuk mencapai kesimpulan, mengambil tindakan yang konsisten
dengan fakta-fakta yang tersedia.
d) Pengawasan adalah menunjukkan sifat
disiplin, menetapkan standar kinerja dan mengevaluasi kinerja dari karyawan
untuk mempertahankan tenaga kerja yang beragam untuk mengelola dan memastikan
kepatuhan dengan sumber daya manusia kebijakan dan prosedur, memantau dan
menilai pekerjaan dengan memberikan umpan balik, memberikan teknis pengawasan,
mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan karyawan; rencana dan
dukungan karyawan di peluang pengembangan karir.
e) Komunikasi dan keterampilan
interpersonal adalah menyampaikan informasi kepada perorangan atau kelompok
dengan memberikan presentasi yang cocok untuk karakteristik dan kebutuhan
penonton, menyampaikan informasi secara lisan atau secara tertulis kepada
individu atau kelompok untuk memastikan bahwa mereka mengerti informasi dan
pesan serta mendengarkan dan merespons dengan tepat kepada orang lain.
2. Confidentiality
(kerahasiaan), Kerahasian harus terdefinisi dengan baik, dan prosedur untuk
menjaga kerahasiaan informasi harus diterapkan secara berhati-hati, khususnya
untuk komputer yang bersifat standalone atau tidak terhubung ke
jaringan. Aspek penting dari kerahasiaan adalah pengidentifikasian atau
otentikasi terhadap user. Identifikasi positif dari setiap user
sangat penting untuk memastikan efektivitas dari kebijakan yang menentukan
siapa saja yang berhak untuk mengakses data tertentu
3. Integrity (integritas).
Integritas (integrity) adalah perlindungan terhadap dalam sistem dari
perubahan yang tidak terotorisasi, baik secara sengaja maupun secara tidak
sengaja. Seperti halnya kerahasiaan, integritas bisa dikacaukan oleh hacker,
masquerader, aktivitas user yang tidak terotorisasi, download file tanpa
proteksi, LAN, dan programprogram terlarang.
4. Objective of Management
Accountant (Tujuan dari Akuntansi Manajemen). Akuntansi manajemen adalah
profesi yang melibatkan bermitra dalam keputusan manajemen membuat, merancang
perencanaan dan kinerja sistem manajemen, dan menyediakan keahlian dalam
melalui laporan keuangan dan kontrol untuk membantu manajemen dalam perumusan
dan implementasi strategi organisasi
4.3 Whistle blowing (peluit bertiup).
Whistle
blowing atau Peluit Bertiup adalah menarik perhatian kesalahan yang terjadi
dalam sebuah organisasi. Proyek akuntabilitas pemerintah. Daftar empat cara
meniup peluit:
a) Melaporkan pelanggaran atau
pelanggaran hukum kepada pihak berwenang yang tepat.Seperti seorang supervisor,
hotline atau Inspektur Jenderal
b) Menolak untuk berpartisipasi
dalam kerja kesalahan
c) Bersaksi dalam persidangan
hukum
d) Bukti-bukti yang bocor kesalahan
untuk media
4.4 Creative Accounting (Akuntansi kreatif).
Creative
Accounting adalah praktek akuntansi yang mengikuti peraturan dan undang-undang
yang diperlukan, tetapi menyimpang dari standar apa yang mereka berniat untuk
menyelesaikan.
4.5 Fraud Accounting
Kecurangan (Fraud) sebagai suatu tindak kesengajaan untuk
menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan
fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Hal ini termasuk berbohong, menipu,
menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah
merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak
wajar untuk kepentingan dirinya. Unsur-unsur fraud antara lain
sekurang-kurangnya melibatkan dua pihak (collussion), tindakan
penggelapan/penghilangan atau false representationdilakukan dengan
sengaja, menimbulkan kerugian nyata atau potensial atas tindakan pelaku fraud.
Fraud dapat dikatagorikan atas 3 (tiga) macam sbb:
1) Penyalahgunaan
wewenang/jabatan (Occupational Frauds); kecurangan yang dilakukan oleh
individu- individu yang bekerja dalam suatu organisasi untuk mendapatkan
keuntungan pribadi.
2) Kecurangan Organisatoris (Organisational
Frauds); kecurangan yang dilakukan oleh organisasi itu sendiri demi
kepentingan/keuntungan organisasi itu.
3) Skema Kepercayaan (Confidence
Schemes). Dalam kategori ini, pelaku membuat suatu skema kecurangan dengan
menyalahgunakan kepercayaan korban.
Jenis-jenis fraud yang sering terjadi di berbagai perusahaan pada
umumnya dapat dibedakan atas 3 (tiga) macam :
1) Pemalsuan (Falsification)
data dan tuntutan palsu (illegal act). Hal ini terjadi manakala seseorang
secara sadar dan sengaja memalsukan suatu fakta, laporan, penyajian atau
klaim yang mengakibatkan kerugian keuangan atau ekonomi dari para pihak yang
menerima laporan atau data palsu tersebut.
2) Penggelapan kas (embezzlement
cash), pencurian persediaan/aset (Theft of inventory / asset)dan kesalahan
(false) atau misleading catatan dan dokumen. Penggelapan kas adalah
kecurangan dalam pengalihan hak milik perorangan yang dilakukan oleh seseorang
yang mempunyai hak milik itu di mana pemilikan diperoleh dari suatu hubungan
kepercayaan.
3) Kecurangan Komputer (Computer
fraud) meliputi tindakan ilegal yang mana pengetahuan tentang teknologi
komputer adalah esensial untuk perpetration, investigation atau prosecution.
Dengan menggunakan sebuah komputer seorang fraud perpetrator dapat
mencuri lebih banyak dalam waktu lebih singkat dengan usaha yang lebih kecil
4.6 Fraud auditing (kecurangan auditor)
Perkembangan
teknologi informasi, e-commerce dsb yang berpengaruh secara langsung atau tidak
langsung dalam operasional perusahaan telah membuka celah baru bagi munculnya praktek-praktek
fraud yang berakibat fatal bagi perusahaan. Mengantisipasi hal itu maka Auditor
Internal sudah seyogianya meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi dan mencegah
timbulnya kecurangan tersebut serta mencari solusi terbaik agar hal itu tidak terjadi. Adapun
tugasnya adalah sebagai berikut :
1. Auditor Internal yang
ingin memiliki landasan pengetahuan yang kuat di bidang fraud auditing baik
menyangkut pencegahan, pendeteksian ataupun dalam investigasinya
2. Operations managers yang
ingin mengembangkan wawasan dan pengetahuannya dalam pendeteksian dan
pencegahan kecurangan.
Upaya
untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial.
Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi
komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang
terlatih dan kriminal investigator.