1
isu-isu terbaru tentang bisnis/ekonomi yang berhubungan dengan hukum
Posted by Anita Riani Jarkasih
on
05.21
Analisis
Ekonomi Atas Perkembangan Hukum Bisnis Indonesia
Suatu masyarakat yang
sehat cenderung memilih atau menciptakan hukum-hukum yang dapat mempromosikan
efisiensi ekonomi. Untuk mengukur apakah hukum yang dipilih atau diciptakan
turut mempromosikan efisiensi ekonomi, maka diperlukan pendekatan terhadap
hukum yang tidak semata-mata hukum an sich. Oleh karena itu tulisan ini
membahas suatu pendekatan terhadap hukum yang semakin hari semakin berkembang,
yakni “Economic Analysis of Law”.
Dalam tulisan ini juga dikemukakan
perkembangan Economic Analysis of Law di Indonesia, serta beberapa contoh
aplikasi, sehingga dapat dilihat bahwa pendekatan ekonomi atas hukum memang
relevan dan bermanfaat bagi perkembangan hukum di Indonesia. Dalam hal ini
secara umum fokus pembahasannya adalah mengenai fenomena-fenomena yang menjadi
kecenderungan di bidang hukum bisnis, yang secara implisit maupun eksplisit
dapat menimbulkan ketidakefisienan (inefficient). Kecenderungan-kecenderungan tersebut berkenaan dengan diwajibkannya
pelibatan profesi hukum tertentu dalam memenuhi syarat dan prosedur peraturan
perundang-undangan, ketidakefisienan dalam pembentukan lembaga-lembaga
pendukung di bidang hukum bisnis, serta adanya ketidakharmonisan antar
peraturan perundang-undangan.
Analisis Ekonomi Atas Hukum
Bidang Analisis Ekonomi Atas Hukum,
atau yang umumnya dikenal sebagai “Economic Analysis of Law” dianggap muncul
pertama kali melalui pemikiran utilitarianisme Jeremy Bentham (1789), yang
menguji secara sistemik bagaimana orang bertindak berhadapan dengan
insentif-insentif hukum dan mengevaluasi hasil-hasilnya menurut ukuran-ukuran
kesejahteraan sosial (social welfare). Pemikiran utilitarianisme hukum Bentham tersebut tersebar dalam
tulisan-tulisannya berupa analisis atas hukum pidana dan penegakannya, analisis
mengenai hak milik (hukum kepemilikan), dan ’substantial treatment’ atas
proses-proses hukum. Namun pemikiran ala Bentham tersebut mandeg sampai tahun
1960-an, dan baru berkembang pada awal tahun 1970-an, dengan dipelopori oleh
pemikiran-pemikiran dari Ronald Coasei (1960), dengan artikelnya yang membahas
permasalahan eksternalitas dan tanggung jawab hukum; Becker (1968), dengan
artikelnya yang membahas kejahatan dan penegakan hukum; Calabresi (1970),
dengan bukunya mengenai hukum kecelakaan; dan Posner (1972), dengan buku
teksnya yang berjudul “Economic Analysis of Law” dan penerbitan “Journal of
Legal Studies”.ii
Secara garis besar Analisis Ekonomi
Atas Hukum menerapkan pendekatannya untuk memberikan sumbangan pikiran atas dua
permasalahan dasar mengenai aturan-aturan hukum. Yakni analisis yang bersifat
‘positive’ atau ‘descriptive’, berkenaan dengan pertanyaan apa pengaruh
aturan-aturan hukum terhadap tingkah laku orang yang bersangkutan (the
identification of the effects of a legal rule); dan analisis yang bersifat ‘normative’, berkenaan dengan pertanyaan
apakah pengaruh dari aturan-aturan hukum sesuai dengan keinginan masyarakat (the
social desirability of a legal rule). Pendekatan yang
dipakai Analisis Ekonomi Atas Hukum terhadap dua permasalahan dasar tersebut,
adalah pendekatan yang biasa dipakai dalam analisis ekonomi secara umum, yakni
menjelaskan tingkah laku, baik manusia secara perorangan maupun
perusahaan-perusahaan, yang berwawasan ke depan (forward looking) dan rasional,
serta mengadopsi kerangka kesejahteraan ekonomi untuk menguji keinginan
masyarakat.iii
Steven Shavell, professor di Harvard
Law School, menjelaskan lebih lanjut mengenai analisis yang bersifat deskriptif
dan normatif dari Analisis Ekonomi Atas Hukum dengan mengemukakan manfaat atau
tujuan akhir dari analisis dimaksud. Dengan analisis deskriptif dapat dikatakan
rasional, bilamana orang bertindak untuk memaksimalkan tujuan atau keuntungan
yang diharapkannya. Sebagai contoh adalah pertanyaan mengapa orang sangat
berhati-hati dalam mengendarai kendaraannya, walaupun misalnya orang tersebut
mempunyai asuransi, dapat dijawab dengan kemungkinan bahwa ia tidak mau
mengalami luka akibat kecelakaan, adanya ketentuan mengenai tanggung jawab atau
adanya resiko diajukan ke pengadilan. Sedangkan dengan analisis normatif dapat
diterangkan bahwa satu aturan hukum tertentu lebih baik dari aturan hukum lain
bilamana memberikan level tertinggi bagi ukuran kesejahteraan sosial. Contoh
yang dapat diberikan misalnya bilamana masyarakat menghendaki untuk
meminimalisasi jumlah kecelakaan lalu lintas, maka aturan hukum yang terbaik
adalah yang memberikan hukuman atau sanksi bagi penyebab-penyebab kecelakaan.iv
Perkembangannya sekarang, Analisis
Ekonomi Atas Hukum tidak terbatas pada dua permasalahan dasar sebagaimana
dijelaskan di muka, namun meluas pada setiap penggunaan prinsip-prinsip ekonomi
terhadap permasalahan-permasalahan hukum dan kebijakan publik.
Hal ini dapat dilihat dari pengertian
Economic Analysis of Law yang diberikan oleh William and Mary School of Law
dalam ensiklopedia onlinenya sebagai berikut :
Perkembangan Analisis Ekonomi Atas Hukum Di Indonesia
Tidak
dapat dipungkiri bahwa unsur ekonomi dalam pembuatan kebijakan, baik pada
tingkat pembentukan, implementasi maupun enforcement peraturan
perundang-undangan telah sangat berpengaruh di Indonesia. Secara resmi
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) menetapkan salah satu arah Kebijakan
Program Pembangunan Nasional Bidang Hukum, yakni mengembangkan peraturan
perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era
perdagangan bebas. Tentunya arah kebijakan tersebut merupakan satu indikator
kuatnya pengaruh atau tujuan ekonomi dalam perkembangan hukum di Indonesia.
Memang
secara teoritis konseptual, aliran Analisis Ekonomi Atas Hukum belum fenomenal
dan melembaga di Indonesia, sebagaimana menimpa juga aliran-aliran hukum lain.
Sehubungan dengan gejala tersebut, relevan mengemukakan pendapat Ifdhal Kasim,
bahwa di Indonesia kajian-kajian yang merupakan kritik-teori atau doktrin atas
suatu paradigma atau pendekatan tertentu dalam kajian hukum kurang berkembang.
Ahli-ahli hukum di Indonesia kurang bergairah dalam melakukan penjelajahan
teoritis atas berbagai paradigma dalam ilmu hukum atau taking doctrine
seriously.vi Meskipun demikian perbincangan mengenai Analisis
Ekonomi Atas Hukum bukannya sama sekali tidak ada. Hal ini dapat dilihat
misalnya dalam teks oratio dies Universitas Katolik Parahyangan Bandung pada
tahun 1995, dengan mengemukakan kerangka berpikir :
- Berdasarkan pengamatan empiris
upaya perlindungan lingkungan yang hanya digantungkan pada penggunaan
instrumen hukum (legal instruments) terbukti kurang efektif.
- Praktek-praktek perlindungan
lingkungan di negara lain, ternyata sudah menerapkan konsep mixed-tools of
compliance, dimana instrumen ekonomi (economic instruments) merupakan
salah satu insentif yang membuat potensial pencemar mematuhi ketentuan
Hukum Lingkungan.
- Terdapat ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup yang memberikan dasar
hukum yang kuat untuk menerapkan konsep mixed-tools of compliance.vii
Konsern
atas pendekatan ekonomi terhadap hukum juga diberikan oleh Thee Kian Wie, yang
menekankan perlunya aspek ekonomi diperhatikan dalam implementasi UU No. 5/1999
dengan mengemukakan bahasan pengkategorian monopoli, persaingan tidak sehat,
kartel, price fixing, market division, merger, cross-shareholding, dan
sebagainya.viii Tidak kalah menariknya juga pembahasan Heru
Supraptomo terhadap Hukum Perbankan dengan pendekatan ekonomi. Sambil mengutip
pendapat Posner, ia menyatakan bahwa :
“ ilmu ekonomi merupakan suatu alat
yang tepat (a powerfull tool) untuk melakukan analisis terhadap
permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan kita. Pendekatan
analisis ekonomi terhadap hukum ini belum berkembang di Indonesia. Walaupun
begitu, pemikiran-pemikiran ataupun dasar-dasar ilmu ekonomi sudah diterapkan
dalam membentuk ketentuan-ketentuan dalam hukum perbankan. “
Berdasarkan pembahasan tersebut di
atas, maka dapat disimpulkan bahwa keinginan untuk melibatkan prinsip atau
teori ekonomi dalam perkembangan hukum di Indonesia telah tampak, meskipun
masih belum sebagaimana yang diharapkan. Kajian yang semakin sadar dan
berkesinambungan tentunya akan lebih memberikan manfaat bagi perancangan sistem
hukum, pembentukan, penerapan dan enforcement peraturan perundang-undangan,
mengingat sebagaimana perkembangan di Amerika Serikat, pendekatan ekonomi atas
hukum telah menggejala di setiap bidang hukum.
Implementasi Dalam Hukum Bisnis
Guna memperjelas pembahasan mengenai
Analisis Ekonomi Atas Hukum, terutama implementasinya dalam bidang hukum bisnis
di Indonesia, maka di bawah akan dikritisi beberapa permasalahan yang aktual
yang dihadapkan dengan prinsip efisiensi ekonomi (economic
efficiency). Pemilihan prinsip efisiensi ini
berdasarkan pada kemudahannya untuk dipahami, karena tidak memerlukan
rumusan-rumusan teknis ilmu ekonomi atau rumus berupa angka-angka.
Yang menjadi fokus perhatian adalah
berkenaan dengan kemungkinan munculnya ketidakefisienan (inefficiency) dari pembentukan, penerapan maupun enforcement dari peraturan
perundang-undangan.
Pertama berkenaan dengan kecenderungan
diwajibkannya pelibatan profesi hukum tertentu dalam memenuhi syarat dan
prosedur peraturan perundang-undangan. Hal ini misalnya terlihat dalam Pasal 5
Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF), yang
mengharuskan dibuatnya pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dengan akta
notaris. Sutan Remy Sjahdeini memberikan komentar terhadap pasal tersebut
dengan mengatakan tidak jelasnya alasan harus dibuatnya pembebanan benda dengan
Jaminan Fidusia secara notariil, mengingat di dalam praktik selama ini,
perjanjian Fidusia cukup dibuat dengan akta di bawah tangan.
Bilamana keharusan tersebut
dihubungkan dengan kewajiban selanjutnya berupa pendaftaran di Kantor Pendaftaran
Fidusia, tentunya juga masih dapat dipertanyakan kemanfaatan pembebanan benda
dengan Jaminan Fidusia secara notariil tersebut dibandingkan dengan pembebanan
secara di bawah tangan. Secara ekonomis pembebanan secara notariil akan sangat
memberatkan para debitor, terutama bagi debitor pengusaha lemah. Bahkan terjadi
dalam praktik sekarang ini, walaupun mengenai biaya pembuatan akta telah diatur
dengan Peraturan Pemerintah, namun karena tidak ada pilihan lain kecuali
memakai jasa notaris yang ijin prakteknya di daerah yang bersangkutan, maka
notaris tersebut dapat secara sewenang-wenang untuk menetapkan besarnya biaya
pembuatan akta.
Sebelumnya berdasarkan Pasal 10 ayat
(2) Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta
Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) ditetapkan juga bahwa pemberian
Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT)
oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Alasan penerapan ketentuan ini adalah
bahwa PPAT merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta pemindahan hak
atas tanah dan akta lain dalam rangka pembebanan hak atas tanah, yang bentuk
aktanya ditetapkan, sebagai bukti dilakukannya perbuatan hukum tertentu
mengenai tanah yang terletak di daerah kerjanya.
Terhadap ketentuan UUHT inipun
disampaikan kritik yang sama berkenaan dengan pembebanan yang secara ekonomis
memberatkan debitor pengusaha lemah. Menanggapi hal tersebut melalui Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1996
tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
Untuk Menjamin Pelunasan Kredit-kredit Tertentu, pemerintah memberikan
kemungkinan bagi SKMHT jenis kredit tertentu berlaku sampai berakhirnya masa
berlakunya perjanjian pokok yang bersangkutan.
Kecenderungan tersebut juga terlihat
dalam Rancangan Undang-undang Perkreditan Perbankan (RUU-PP) yang dibuat oleh
DPR, yang menetapkan bahwa akta perjanjian kredit dibuat di hadapan notaris.xi
Oleh karena itu terdapat pandangan sinis di masyarakat dengan menyebutkan
peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan seperti itu sebagai hasil
dari ‘Notaris Connection”.
Kritik inefisiensi terhadap notaris
sebagaimana dibahas di atas juga menimpa profesi hukum lain, yakni penasehat
hukum. Pasal 5 Undang-undang Kepailitan, menetapkan bahwa permohonan berkenaan
dengan proses kepailitan harus diajukan oleh seorang penasehat hukum yang
memiliki izin praktek (dalam hal ini izin praktek pengacara kepailitan).
Permohonan tersebut antara lain berupa permohonan pernyataan pailit, permohonan
sita jaminan dan penunjukan kurator, permohonan Kasasi, pengajuan Memori
Kasasi, permohonan Peninjauan Kembali, permohonan penangguhan sementara,
pengangkatan penangguhan dan perubahan syarat-syarat penangguhan, tuntutan
pembatalan perdamaian, serta permohonan rehabilitasi di bidang kepailitan.
Alasan diwajibkannya penggunaan penasehat hukum yang memiliki izin praktek
tersebut, memang masuk di akal bilamana dihubungkan dengan singkatnya waktu
yang diperlukan dalam proses acara kepailitan serta diperlukannya spesialisasi
dan professionalitas pengacara kepailitan. Namun ditinjau dari perspektif
adanya pembatasan bagi kalangan tertentu untuk ikut dalam ujian kepengacaraan,
seperti kalangan internal corporate lawyer BUMN, maka secara ekonomis bagi
perusahaan-perusahaan BUMN, Pasal 5 Undang-undang Kepailitan akan sangat
memberatkan. Hal tersebut terjadi karena dianggapnya pegawai BUMN sebagai
Pegawai Negeri Sipil, sehingga tidak diperkenankan ikut dalam ujian kepengacaraan.
Padahal bilamana internal corporate lawyer BUMN diperkenankan memiliki
sertipikat pengacara kepailitan, maka proses acara kepailitan tidak perlu
diwakili oleh external corporate lawyer yang berbiaya tinggi.
Kedua berkenaan dengan
ketidakefisienan dalam pembentukan lembaga-lembaga pendukung di bidang hukum
bisnis. Misalnya pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)xii,
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)xiii, dan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)xiv yang dilakukan secara terpisah
dan berdiri sendiri-sendiri pada gilirannya akan menimbulkan pemborosan. Segala
biaya untuk pelaksanaan tugas lembaga-lembaga tersebut dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Padahal di Amerika Serikat sendiri
sebagai negara pelopor persaingan usaha sehat dan perlindungan konsumen, tugas
sebagaimana dibebankan kepada KPPU, BPKN dan BPSK dicakup atau merupakan tugas
satu lembaga yang bernama Federal Trade Commission (FTC). Sebagai bahan
perbandingan di bawah ini dikutipkan posisi dan tugas FTC antara lain sebagai
berikut :
Berdasarkan pembahasan tersebut, maka
pendekatan ekonomi relevan dikemukakan berkenaan dengan gagasan pembentukan
lembaga penunjang hukum bisnis, sehingga nilai efisiensi dari pembentukan
lembaga tersebut dapat dimaksimalisasi. Contohnya bilamana suatu lembaga yang
digagas, tugas-tugasnya mendekati atau dapat dibebankan kepada lembaga yang
sudah ada, maka tidak perlu membentuk lembaga baru.
Permasalahan lain yang dapat
menimbulkan inefisiensi adalah ketidakharmonisan antara satu peraturan
perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam hal ini
dapat dikemukakan misalnya adanya ketentuan hukum yang menyimpang dari prinsip
pokok pengembangan lembaga non-litigasi, terutama kewajiban pengadilan untuk menolak
perkara dimana para pihak sendiri telah memilih penyelesaian secara
non-litigasi. Ketentuan tersebut tampak pada ketentuan Pasal 45 ayat (4)
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni yang
mengatur sebagai berikut :
“Apabila telah dipilih upaya
penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan
hanya ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu
pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.”
Pasal seperti ini tidak memberikan
kepastian hukum. Seyogyamya bila upaya penyelesaian di luar pengadilan telah
dipilih oleh para pihak, upaya tersebut harus dilalui sebagaimana mestinya, dan
pengadilan wajib untuk menolak gugatannya. Ketentuan Pasal 3 Undang-undang No.
30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,
menetapkan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa
para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.
Contoh lain ketidakharmonisan antar
peraturan perundang-undangan yang dapat menimbulkan inefisiensi adalah mengenai
wajib simpan dokumen perusahaan. Pasal 11 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun
1997 tentang Dokumen Perusahaan, bertujuan untuk mereformasi Pasal 6 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang dengan mengurangi jangka waktu kewajiban menyimpan
dokumen perusahaan yang tadinya 30 (tiga puluh) tahun menjadi 10 (sepuluh)
tahun. Namun berhadapan dengan ketentuan mengenai daluarsa, pembaruan jangka
waktu tersebut menjadi tidak berarti. Sehingga pilihan untuk memaksimalisasi efisiensi
ruang, waktu dan biaya dalam pemeliharaan dokumen dengan kemungkinan
memusnahkannya setelah lewat waktu 10 tahun, berhadapan dengan kemungkinan
kerugian yang lebih besar yang akan timbul dari proses pembuktian di
pengadilan. Apalagi bila hal tersebut ditambah dengan kekakuan pengadilan dalam
menerima bukti yang hanya berupa bukti-bukti tertulis saja, sehingga pengalihan
dokumen perusahaan dalam bentuk paperless media yang juga dimungkinkan
berdasarkan Pasal 12 Undang-undang Dokumen Perusahaan akan semakin memperburuk
kondisi inefisiensi.
Penutup
Dengan memaparkan
perkembangan Analisis Ekonomi Atas Hukum, serta melibatkannya dalam kebijakan
dan praktik hukum di Indonesia, maka menjadi lebih terbuka kemungkinan
perubahan paradigma serta lebih banyak alternatif pemikiran yang dapat
disumbangkan dalam pengkajian hukum di Indonesia. Tulisan ini merupakan
pengantar bagi studi yang lebih jauh terhadap Analisis Ekonomi Atas Hukum,
namun demikan pada tingkatnya yang sangat minimal telah dapat memunculkan salah
satu kritik penting berkenaan dengan masalah economic efficiency yang secara
tidak sadar ada dalam perkembangan hukum bisnis di Indonesia. Oleh karena itu
relevan kiranya untuk masa yang akan datang, memfungsikan model Analisis
Ekonomi Atas Hukum disamping model teori hukum lain ke segenap proses hukum di
Indonesia, baik dalam tingkat pembentukan, penerapan atau penegakan hukum dan
dalam menganalisis doktrin serta menguji keabsahan suatu sistem sosial dan
kebijakan-kebijakan tertentu. Sumber : http://mhugm.wikidot.com/artikel:004
Contoh
Kasus Ekonomi Yang Berkaitan Dengan Hukum :
Nazaruddin Kini Dijerat Kasus Rp. 6 Triliun.
KPK
mengatakan ada 35 kasus korupsi diduga melibatkan Nazaruddin. Nilainya
mencapai
Rp6 T.
VIVAnews - Tamat sudah drama pelarian buronan
Interpol, Muhammad Nazaruddin. Bekas bendahara umum Partai Demokrat yang kabur
sejak 23 Mei 2011 itu tertangkap di Kolombia, dan dipulangkan ke tanah air
dengan mencarter pesawat khusus Gulfstreams G550.
Pesawat carteran dengan ongkos sewa Rp4 miliar itu mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada pukul 19.50 WIB, Sabtu 13 Agustus 2011. Pengawalan buronan itu cukup ketat. Nazaruddin muncul dari pintu pesawat setelah petugas bertopeng turun. Tangannya diborgol, wajahnya tertunduk. Tak ada lagi ekspresi sumringah seperti saat dia muncul lewat wawancara via Skype di televisi nasional beberapa waktu lalu.
Pesawat carteran dengan ongkos sewa Rp4 miliar itu mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada pukul 19.50 WIB, Sabtu 13 Agustus 2011. Pengawalan buronan itu cukup ketat. Nazaruddin muncul dari pintu pesawat setelah petugas bertopeng turun. Tangannya diborgol, wajahnya tertunduk. Tak ada lagi ekspresi sumringah seperti saat dia muncul lewat wawancara via Skype di televisi nasional beberapa waktu lalu.
Setelah 35 jam terbang, agak molor
dari jadwal karena pesawat carteran itu harus menunggu izin melintas di sejumlah
negara, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini diangkut mobil van
berjeruji besi. Dia dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Di markas Brimob itu, Nazaruddin
menempati sel 4x4 meter di Blok B. Ada satu tempat tidur, satu sofa, dan lemari
kecil. "Air conditioner (AC) dan televisi nggak ada," kata Kepala
Humas Mako Brimob, Ajun Komisaris Besar K Budiman di Mako Brimob, Depok, Minggu
dini hari, 14 Agustus 2011.
Diserahkan ke KPK
Setelah cek kesehatan dan persiapan di Mako Brimob, Nazaruddin diboyong menuju gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan untuk diserahterimakan. Sekitar pukul 22.25 WIB, dikawal lebih dari lima mobil, Nazaruddin tiba di gedung KPK.
Setelah cek kesehatan dan persiapan di Mako Brimob, Nazaruddin diboyong menuju gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan untuk diserahterimakan. Sekitar pukul 22.25 WIB, dikawal lebih dari lima mobil, Nazaruddin tiba di gedung KPK.
Serah terima dari Kabareskrim Polri
Komjen Pol Sutarman kepada Ketua KPK Busyro Muqoddas berlangsung singkat.
Setelah diserahkan ke KPK, hasil buruan itu digelandang menuju lantai 7 gedung
KPK untuk menjalani pemeriksaan awal.
"Dalam pemeriksaan awal, kami
berdasarkan prinsip independensi dan transparansi. Jadi publik tak perlu khawatir,
semuanya berdasarkan alat bukti yang sah, di luar itu kita tidak," kata
Ketua KPK, Busyro Muqoddas.
Beberapa alat bukti yang disita dari Nazaruddin, termasuk satu tas kecil hitam miliknya, dibuka oleh KPK dalam konferensi pers malam itu, yang didampingi perwakilan dari Kepolisian, Imigrasi, dan tim gabungan penjemput Nazaruddin. Tas kecil milik Nazaruddin itu dibongkar di depan para wartawan. "Ini sebagai bukti bahwa KPK transparan," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di jumpa pers Sabtu tengah malam itu.
Tas itu berisi sejumlah barang milik Nazaruddin, seperti uang dalam bentuk dolar, telepon seluler, dan flash disk. Namun, dalam tas disegel itu tak ditemukan keping CD maupun laptop seperti ditunjukkan Nazaruddin saat wawancara via Skype. Dalam jumpa pers itu, turut 'dipamerkan' juga topi anyaman yang dipakai Nazaruddin saat muncul di wawancara Skype dari tempat persembunyiannya dulu itu.
Beberapa alat bukti yang disita dari Nazaruddin, termasuk satu tas kecil hitam miliknya, dibuka oleh KPK dalam konferensi pers malam itu, yang didampingi perwakilan dari Kepolisian, Imigrasi, dan tim gabungan penjemput Nazaruddin. Tas kecil milik Nazaruddin itu dibongkar di depan para wartawan. "Ini sebagai bukti bahwa KPK transparan," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di jumpa pers Sabtu tengah malam itu.
Tas itu berisi sejumlah barang milik Nazaruddin, seperti uang dalam bentuk dolar, telepon seluler, dan flash disk. Namun, dalam tas disegel itu tak ditemukan keping CD maupun laptop seperti ditunjukkan Nazaruddin saat wawancara via Skype. Dalam jumpa pers itu, turut 'dipamerkan' juga topi anyaman yang dipakai Nazaruddin saat muncul di wawancara Skype dari tempat persembunyiannya dulu itu.
Kasus Rp. 6 triliun
Busyro Muqoddas menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang menjerat Nazaruddin. Nazaruddin, ujar Busyro, diindikasikan terlibat dalam 35 kasus. Jumlah ini jauh lebih banyak dari yang terungkap selama ini. Nilai proyeknya pun juga mencengangkan, mencapai angka Rp6,037 triliun.
Busyro mengatakan, ke-35 kasus itu dibagi dalam tiga kategori. Pertama adalah kasus-kasus yang sedang dalam proses penyidikan. Ada dua kasus yang sudah masuk tahap ini. Keduanya terkait proyek senilai Rp200 miliar di dua kementerian.
Yang kedua adalah kasus yang berada di tahap penyelidikan. Dalam tahapan ini, ada dua kasus di dua kementerian, dengan nilai proyek Rp2,642 triliun.
Sedangkan kategori ketiga adalah kasus yang masih dalam tahap pengumpulan bahan. Tahap ini meliputi 31 kasus, di lima kementerian yang melibatkan proyek senilai Rp6,037 triliun.
Busyro tak menyebutkan apa saja puluhan kasus yang menjerat Nazaruddin itu. Dia berjanji akan terus menyampaikan kepada publik perkembangan pengusutan semua kasus itu. "Kami akan terus bekerja," ujarnya.
Berdasarkan catatan VIVAnews.com, setidaknya telah ada sepuluh kasus yang melibatkan Nazaruddin. Pertama adalah kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. Dalam kasus ini, Nazaruddin diduga membantu mengatur kemenangan PT Duta Graha Indah dengan jaminan diberi success fee sebesar 13 % dari total nilai kontrak proyek Rp191,6 miliar. Kasus ini dalam tahap penyidikan. Sejumlah tersangka sudah diajukan ke persidangan.
Kedua, kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional. Kasus ini terjadi di Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) terkait pengadaan barang di Kementerian Pendidikan Nasional pada 2007. Adapun nilai proyek pengadaan ini Rp142 miliar. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sejak Maret 2011.
Kasus ketiga adalah Proyek pembangunan pusat latihan atlet di Hambalang, Citeureup, Bogor oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga tahun 2011. Proyek ini menelan biaya Rp1.5 triliun. Dalam Pengakuannya, Nazaruddin menyebut ada dana Rp50 miliar dari proyek ini yang digelontorkan untuk pemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum pada kongres Demokrat di Bandung beberapa waktu lalu. KPK masih mengumpulkan bahan dan keterangan terkait kasus ini.
Kelima, dugaan korupsi proyek pengadaan vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan. Kasus ini menyangkut PT Anugrah Nusantara dalam proyek pengadaan peralatan vaksin flu burung senilai Rp718 miliar di Kementerian Kesehatan Desember pada 2008.
Keenam, dugaan korupsi pengadaan alat bantu belajar mengajar dokter dan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan dan rumah sakit rujukan oleh PT Mahkota Negara. Proyek ini senilai Rp492 miliar.
Ketujuh, kasus pembangunan Rumah Sakit Dharmasraya, Sumatera Utara. Kasus proyek pembangunan rumah sakit ini terjadi pada 2009. Nazaruddin cs diduga menggelembungkan harga tanah untuk proyek itu dari harga sebenarnya Rp360 juta menjadi Rp4,8 miliar. Markup itu diduga diaktori Bupati Dharmasraya, Marlon Martua yang sudah menjadi tersangka kasus ini.
Kedelapan adalah proyek pembangunan rumah sakit infeksi di Surabaya (RS Penyakit Tropis Infeksi di Unair). Proyek ini senilai Rp400 miliar. Kasus ini terungkap saat persidangan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Sementara itu, kasus kesembilan adalah pembangunan Rumah Sakit Adam Malik, Sumatera Utara. Kasus ini juga terungkap dalam persidangan El Idris. Sementara itu, kasus yang kesepuluh adalah pemenangan proyek RSUD Prof Haryono di Ponorogo.
Busyro Muqoddas menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang menjerat Nazaruddin. Nazaruddin, ujar Busyro, diindikasikan terlibat dalam 35 kasus. Jumlah ini jauh lebih banyak dari yang terungkap selama ini. Nilai proyeknya pun juga mencengangkan, mencapai angka Rp6,037 triliun.
Busyro mengatakan, ke-35 kasus itu dibagi dalam tiga kategori. Pertama adalah kasus-kasus yang sedang dalam proses penyidikan. Ada dua kasus yang sudah masuk tahap ini. Keduanya terkait proyek senilai Rp200 miliar di dua kementerian.
Yang kedua adalah kasus yang berada di tahap penyelidikan. Dalam tahapan ini, ada dua kasus di dua kementerian, dengan nilai proyek Rp2,642 triliun.
Sedangkan kategori ketiga adalah kasus yang masih dalam tahap pengumpulan bahan. Tahap ini meliputi 31 kasus, di lima kementerian yang melibatkan proyek senilai Rp6,037 triliun.
Busyro tak menyebutkan apa saja puluhan kasus yang menjerat Nazaruddin itu. Dia berjanji akan terus menyampaikan kepada publik perkembangan pengusutan semua kasus itu. "Kami akan terus bekerja," ujarnya.
Berdasarkan catatan VIVAnews.com, setidaknya telah ada sepuluh kasus yang melibatkan Nazaruddin. Pertama adalah kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. Dalam kasus ini, Nazaruddin diduga membantu mengatur kemenangan PT Duta Graha Indah dengan jaminan diberi success fee sebesar 13 % dari total nilai kontrak proyek Rp191,6 miliar. Kasus ini dalam tahap penyidikan. Sejumlah tersangka sudah diajukan ke persidangan.
Kedua, kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional. Kasus ini terjadi di Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) terkait pengadaan barang di Kementerian Pendidikan Nasional pada 2007. Adapun nilai proyek pengadaan ini Rp142 miliar. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sejak Maret 2011.
Kasus ketiga adalah Proyek pembangunan pusat latihan atlet di Hambalang, Citeureup, Bogor oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga tahun 2011. Proyek ini menelan biaya Rp1.5 triliun. Dalam Pengakuannya, Nazaruddin menyebut ada dana Rp50 miliar dari proyek ini yang digelontorkan untuk pemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum pada kongres Demokrat di Bandung beberapa waktu lalu. KPK masih mengumpulkan bahan dan keterangan terkait kasus ini.
Kelima, dugaan korupsi proyek pengadaan vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan. Kasus ini menyangkut PT Anugrah Nusantara dalam proyek pengadaan peralatan vaksin flu burung senilai Rp718 miliar di Kementerian Kesehatan Desember pada 2008.
Keenam, dugaan korupsi pengadaan alat bantu belajar mengajar dokter dan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan dan rumah sakit rujukan oleh PT Mahkota Negara. Proyek ini senilai Rp492 miliar.
Ketujuh, kasus pembangunan Rumah Sakit Dharmasraya, Sumatera Utara. Kasus proyek pembangunan rumah sakit ini terjadi pada 2009. Nazaruddin cs diduga menggelembungkan harga tanah untuk proyek itu dari harga sebenarnya Rp360 juta menjadi Rp4,8 miliar. Markup itu diduga diaktori Bupati Dharmasraya, Marlon Martua yang sudah menjadi tersangka kasus ini.
Kedelapan adalah proyek pembangunan rumah sakit infeksi di Surabaya (RS Penyakit Tropis Infeksi di Unair). Proyek ini senilai Rp400 miliar. Kasus ini terungkap saat persidangan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Sementara itu, kasus kesembilan adalah pembangunan Rumah Sakit Adam Malik, Sumatera Utara. Kasus ini juga terungkap dalam persidangan El Idris. Sementara itu, kasus yang kesepuluh adalah pemenangan proyek RSUD Prof Haryono di Ponorogo.
Sumber :
http://fokus.vivanews.com/news/read/240616-injak-indonesia--kasus-rp6-t-hantui-nazar